| Klinik Indonesia's Blog |
|
| |
| Sulitnya Poligami, Mudahnya Selingkuh ! | Seorang teman asal Malaysia pernah ditanya oleh salah seorang teman asal Indonesia. "Di malaysia, poligami boleh ya ?" "Benar. Poligami sampai 4 isteri dibolehkan," jawabnya singkat.
Sebenarnya, bolehnya poligami sampai 4 isteri tidak mengenal wilayah dan negeri tertentu. Hukumnya tetap boleh dimana saja, apakah di wilayah Arab, negeri Malaysia, Indonesia, dan sebagainya. Karena Allah Ta'ala telah membolehkannya tanpa syarat.
Ada yang beranggapan bahwa berbuat adil terhadap isteri lainnya merupakan syarat poligami. Jika tidak adil terhadap isteri lainnya maka poligami tidak boleh, atau minimal dipersulit. Pendapat yang benar adalah hukum poligami tidak terikat dengan hukum berbuat adil kepada isteri lainnya. Jadi berbuat adil bukan syarat kebolehan poligami.
Hukum keadilan adalah hukum tersendiri demikian pula hukum poligami merupakan hukum yang lain. Bagi anda yang memiliki 2 sampai 4 isteri, ada perintah lainnya yaitu berbuat adil kepada mereka. Anda berkewajiban memenuhi kebutuhan hidup mereka, termasuk anak-anak mereka, terutama kebutuhan primer (pangan, sandang dan rumah) mereka tanpa membedakan antara satu dengan lainnya. Kecuali rasa cinta.
Secara alami akan terjadi ada isteri yang paling dicintai, alias primadona. Allah Ta'ala juga tidak mengharamkan kecenderungan seperti itu.
Penolakan terhadap bolehnya poligami, menurut pengamatan saya, benar-benar tidak alami terjadi karena adanya orang-orang atau kelompok tertentu yang sengaja dibayar oleh lembaga donor asing untuk menjalankan proyek menentang hukum Islam.
Tujuannya adalah agar supaya negara asing tersebut tetap memperpanjang penjajahan dan penindasan mereka terhadap negeri-negeri muslim. Namun tipudaya mereka telah gagal seiring dengan meningkatnya kesadaran muslim terhadap ideologinya.
Ada juga orang yang menolak bolehnya poligami karena nggak ngerti akidah Islam. Pendapat lainnya menyatakan bahwa poligami harus seizin isteri pertama. Syarat ini batil karena setahu saya tidak ada dalilnya yang jelas.
Ada juga yang berpendapat bahwa poligami tidak boleh karena akan menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yaitu kekerasan psikologis buat isteri pertama. Ini alasan mengada-ada.
KDRT tidak berhubungan dengan poligami atau tidak. KDRT bisa terjadi pada isteri tunggal bahkan jauh lebih sering terjadi daripada kasus poligami. KDRT juga tidak berhubungan dengan ajaran Islam. KDRT bisa terjadi karena Islam tidak digunakan dalam kehidupan rumah tangga, baik orang yang beristeri tunggal maupun poligami.
Buktinya tidak sedikit pelaku poligami yang baik keislamannya, okey-okey aja rumah tangganya. Termasuk orang yang paling berpengaruh didunia, Muhammad SAW. Juga para sahabat beliau dan pelaku poligami lainnya di masa sekarang. Sayangnya media sekuler saat ini sengaja tidak meliputnya secara adil.
Disisi lain, tidak sedikit rumah tangga dari isteri tunggal menjadi hancur karena Islam tidak diterapkan dalam kehidupan rumah tangga mereka.
Tulisan ini bukan memprovokasi atau menganjurkan anda untuk melakukan poligami karena status hukumnya hanya mubah (boleh), bukan wajib dan sunnah (mandub). Juga status hukumnya bukan makruh atau haram.
Jika anda takut tidak mampu berbuat adil, lebih baik anda hanya beristeri tunggal karena beristeri tunggal lebih menjaga anda dari berbuat tidak adil. Jika anda tidak adil sesuai kemampuan kepada isteri lainnya, anda berdosa.
Sekali lagi, jika anda memilih berpoligami hukumnya boleh. Anda wajib berbuat adil kepada mereka, tidak mendzalimi mereka dan anak mereka. Anda wajib menerapkan aturan Islam, khususnya dalam kehidupan rumah tangga.
Masyarakat jangan terperdaya dengan manuver orang-orang dan kelompok-kelompok liberalis yang dibayar oleh asing dalam upaya mereka menyerang dan mengaburkan hukum-hukum Islam, termasuk masalah poligami.
Oleh : Asep Subarkah (www.klinikindonesia.com) | | Posted: 5/4/2009 at 23:43 | Read 78 times | 0 comments | Leave Comment |
 | Kerudung atau Jilbab ? | Apakah menurut kamu, kerudung nama lainnya jilbab atau jilbab nama lainnya kerudung ?
Seringkali saya mendengar orang mengatakan, "si nona anu yang berjilbab itu bla ... bla ... bla ..."
Namun setelah saya melihat si nona itu, dia bukan berjilbab tapi hanya berkerudung, lho kok bisa ?
Setelah saya amati, di Indonesia antara berkerudung dan berjilbab itu disamakan. Orang yang hanya berkerudung biasa disebut telah berjilbab. Mungkin ini disebabkan kurangnya pengetahuan bahasa Arab asli (baku) yang bisa digali dari al-Qur'an & as-Sunnah.
Bisa pula disebabkan oleh ketidakmampuan ulama dalam memahami seruan tentang wajibnya menutup aurat, khususnya cara menutup aurat. Sebenarnya jika kita kaji lebih rinci, ada 2 perintah dalam al-qur'an yang berhubungan dengan perintah menutup aurat.
Perintah pertama adalah memakai kerudung atau dalam bahasa Arab lebih tepat disebut al-khimar (bukan jilbab sebagaimana dugaan kebanyakan orang). Perintah kedua adalah mengenakan jilbab saat wanita keluar rumah. Jadi kerudung berbeda dengan jilbab.
Kerudung (al-Khimar) adalah kain yang menutup kepala, leher dan dada wanita. Jilbab adalah pakaian luar wanita yang dimulai dari leher terus kebawah sampai menutupi bawah mata kaki. Model kerudung bukan dilipat sedangkan model jilbab tidak terpotong antara baju dan celana (rok).
Baju dan celana (rok) hanya digunakan oleh wanita dalam rumah. Bila ada orang asing yang bukan mahramnya datang ke rumahnya, selain baju & celana (rok), dia harus mengenakan kerudung (al-Khimar). Bila dia keluar rumah, harus menutup pakaian dalamnya tersebut dengan jilbab.
Jadi seorang wanita muslim saat keluar rumah, dia harus mengenakan pakaian dalam (baju, celana, atau rok), kerudung (al-Khimar), jilbab, dan kaos kaki. Kaos kaki berguna untuk menutup bagian kaki wanita yang juga termasuk aurat. Oh, ya ! Hampir lupa ! Pakai sandal atau sepatu setiap keluar rumah, agar kakinya tidak tertusuk duri. He ... he ... he ...
Jika anda menggunakan model pakaian seperti itu, anda bisa memakainya untuk sholat di masjid tanpa harus mengenakan mukena (talkun). Itulah pakaian wanita muslim saat keluar rumah. Bagaimana dengan model pakaian anda ?
Oleh : Asep Subarkah (www.klinikindonesia.com) | | Posted: 5/4/2009 at 23:33 | Read 88 times | 0 comments | Leave Comment |
 | Hukum Pacaran | Bagaimana tanggapan kamu tentang haramnya pacaran ?
Untuk menjawabnya, mesti kita tahu dahulu fakta tentang pacaran. Defenisi pacaran berdasarkan fakta yang terjadi adalah suatu ikatan antara 2 lawan jenis, laki-laki dan wanita, yang bukan muhrim untuk saling mengenal lebih banyak atau lebih dalam tentang pribadi dan perilaku keduanya tanpa ikatan pernikahan dan ikatan syariah Islam.
Bisa kita katakan bahwa pacaran merupakan perilaku lanjut dari suatu perkenalan namun diluar dari ikatan pernikahan. Adapun perkenalan antara 2 lawan jenis diluar konteks pembahasan pacaran karena perkenalan antara 2 lawan jenis secara alamiah akan terjadi karena dorongan naluri gharizatun nau' yang ada pada setiap diri manusia normal. Jadi pacaran berbeda dengan perkenalan.
Begitu pula pembahasan pacaran diluar konteks pembahasan pernikahan karena pacaran dilakukan bukan dalam ikatan pernikahan dan seringkali bukan dalam rangka menjalin hubungan dalam suatu ikatan pernikahan. Jadi pacaran bisa berhubungan dengan maksud untuk menikah maupun tidak.
Pacaran merupakan salah satu jalan yang dipilih oleh 2 orang lawan jenis sebagai cara untuk memenuhi naluri nau'nya tadi. Jadi pacaran suatu pilihan sehingga memiliki status hukum dan sanksi hukum dalam islam.
Sebenarnya pacaran bukan satu-satunya cara kita untuk memenuhi naluri nau'. Pernikahan merupakan satu-satunya jalan yang halal untuk memenuhi naluri nau demi melestarikan keturunan umat manusia.
Untuk mengenal calon suami atau isteri bisa dengan berkenalan seperlunya saja sesuai cara-cara yang diatur oleh Islam. Ini disebut ta'arruf, bukan pacaran. Jadi ta'arruf terikat dengan aturan Islam sedangkan pacaran tidak terikat.
Pacaran hanyalah mengikuti hasrat hawa nafsu. Pacaran juga sudah jadi budaya karena gencarnya serangan dari peradaban Barat tentang bebasnya interaksi antara laki-laki dan wanita sesuai budaya mereka.
Ceritanya amat panjang mengapa budaya Barat seperti itu. Agama Barat (Kristen & Yahudi) memang tidak memiliki aturan jelas tentang bagaimana cara mengatur hubungan antara laki-laki dan wanita dalam suatu masyarakat. Wajarlah mereka seperti itu.
Berbeda dengan Islam, Islam punya aturan yang jelas dan terperinci tentang masalah tersebut. Namun anehnya tidak sedikit dari remaja dan pemuda-pemudi muslim yang tidak mengetahuinya. Akhirnya mereka "kalah" oleh serangan peradaban hewani Barat.
Jadi bila anda tertarik kepada lawan jenis, jagalah sikap dan perilaku anda. Jangan sampai terjerumus pada pilihan pacaran. Niatkan untuk menikah, perbanyak berdoa dan sholat sunnah lainnya. Jodoh itu, Allah SWT yang atur.
Oleh : Asep Subarkah (www.klinikindonesia.com) | | Posted: 4/23/2009 at 06:37 | Read 128 times | 0 comments | Leave Comment |
 | Hukum Menggunakan Senjata Pemusnah Massal | Negara boleh memiliki senjata pemusnah massal namun tidak boleh menggunakannya pada peperangan kecuali pihak musuh menggunakannya lebih dahulu. | | Posted: 4/3/2009 at 06:31 | Read 120 times | 0 comments | Leave Comment |
 | Hukum Demonstrasi | Demonstrasi yang disertai kekerasan fisik haram sedangkan demonstrasi tanpa disertai kekerasan hukumnya mubah.
Para sahabat nabi pernah melakukan demontrasi damai dengan mengelilingi ka'bah pada awal fase dakwah terang-terangan di kota Makkah.
Contoh demonstrasi yang dibolehkan adalah demonstrasi menentang pembantaian Israel terhadap warga Gaza dan demonstrasi memprotes sikap diamnya penguasa negeri-negeri muslim terhadap pembantaian tersebut. Anehnya, ada seorang muftih di Arab Saudi yang memfatwakan haramnya demontrasi menentang pembantaian Israel. | | Posted: 4/3/2009 at 06:30 | Read 123 times | 0 comments | Leave Comment |
|
|
| Klinik Indonesia | 32 years old Male Makassar, Indonesia Hometown: Palopo, Makassar, Kendari, Sukabumi
Last Login: 5/4/2009
Purchase Klinik Indonesia |
|  |
| | View My: Blog | Pictures | Videos | Layouts |
|